Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instrruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah daerah,” sebagaimana dikutip
Lalu untuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga akan mengalami perubahan yakni dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pada resepsi pernikahan tersebut juga tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan makan di tempat.
Di sisi lain, kegiatan di pusat kegugaran/gym juga masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Inmendagri tersebut.
Source | : | kompas,Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar