Perjuangan Laura Anna pun membuahkan hasil. Dikutip dari Tribunnews.com terbaru, Gaga Muhammad sudah resmi ditahan dan terancam 5 tahun penjara.
"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada. Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak.
Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Faisal.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.