Ia mengatakan Tyna memberikan kesempatan untuk Kenang bisa bertemu dengan anak-anak.
"Harus seperti itu, kalau tidak memberi kesempatan malah melanggar hukum ya, gitu. Jadi sudah tentu, kewajiban siapapun nanti yang bersama anak anak harus memberikan kesempatan untuk bertemu," tutup Zikri.
Kenang Mirdad sendiri tidak hadir dalam sidang perceraian yang beragendakan pembuktian saksi dari pihak penggugat yakni Tyna Kanna.
Dalam kesempatan itu anak Lydia Kandouw dan Jamal Mirdad itu diwakilkan oleh pengacaranya.
"Karena dikuasakan ke kami, tidak perlu (Kenang) hadir ke persidangan pun tidak apa-apa, seluruh acara di putusan ini ya kami akan mewakili persidangan ini, nggak ada kewajiban (Kenang) datang," kata Zikri.
Sementara itu, dalam persidangan, pihak Tyna menghadirkan keluarganya, mulai dari ibunya, kakaknya hingga konsultan keluarga. Namun meski demikian pihak Kenang tak masalah.
"Kalau mengenai tanya jawab saksi, itu akan menyalahi hukum acara ketika kami sampaikan di sini. Namun sudah seharusnya menurut ketentuan Undang-undang keterangan yang diberikan untuk menguatkan alasan perceraian ini biasanya dari pihak keluarga yang di datangkan atau orang sekitar rumah tangga," papar Zikri.