Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia Agar Tak Dapat Tagihan Tiap Bulannya!

BPJS Kesehatan

GridFame.id- Simak cara pelaporan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia.

Cara ini juga dilakukan agar setiap bulan keluarga tidak mendapat tagihan iuran dari pihak BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui program BPJS Kesehatan membantu peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama ; Puskesman, dokter prajtik pribadi hingga rawat jalan.

Fasilitas lainnya peserta juga bisa klaim bantuan dari BPJS Kesehatan seperti kacamata gratis yang disediakan untuk peserta.

Biasanya peserta akan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya agar terus bisa memanfaatkan layanan kesehatan ini.

Namun bagi mereka (peserta) yang sudah meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib menghentikan kepesertaannya (menonaktifkan)

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Beli Rumah dan Bantuan Renovasi Jika Ikuti Persyaratan Berikut Ini!

Mengenai nonaktifkan kartu BPJS ini juga disampaikan pada laman laporbpjs.com di mana pihak BPJS menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan atau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kepesertaan bisa dihentikan atau dinonaktikan pda situasi dan kondisi tertentu yang salah satunya jika peserta BPJS yang bersangkutan meninggal dunia,” tulis laman tersebut.

Untuk diketahui juga bahwa melaporkan peserta yang meninggal untuk dinonaktikan juga wajib hukumnya bagi keluarga peserta BPJS agar iuran peserta bisa dihentikan oleh sistem.

Lantas bagaiman cara untuk menghentikan atau nonaktikan status BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal dunia?

Seperti yang telah dikutip Tim GridFame.id dari laman lapor.go.id tentang penonaktifan peserta BPJS yang meninggal dunia, tidak bisa dilakukan secara online.

Jadi pihak keluarga peserta BPJS Kesehatan yang meninggal bisa langsung mengurusnya ke kantor cabang setempat dengan membawa dokumen persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Serba Mudah! Peserta BPJS Kesehatan Dapat Mengubah Kelas Hanya Dengan Persiapkan Dokumen Ini! Simak Syarat Lengkapnya

1. Fc surat pernyataan kematian dari RT RW setempat maupn rumah sakit (wajib);

2. Membawa bukti pembayaran terakhir (wajib);

3. Fc Kartu keluarga (opsional);

4. Kartu BPJS/JKN peserta yang meninggal (opsional);

5. KTP peserta yang meninggal (opsional);

Bagi persyaratan yang tertulis ‘opsional’ ini artinya bukan merupakan keharusan bagi pihak keluarga yang ingin mengurus penonaktifan kartu BPJS peserta meninggal.

Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda bawa semua dokumen tersebut sebagai upaya antisipasi permintaan biodata lainnya.

Setelah semua persyaratan sudah terpenuhim Anda dapat langsung menuju kantor BPJS Kesehatan di bagian informasi.

Nantinya data peserta BPJS meninggal dunia akan diproses oleh petugas untuk dilakukan penonaktian kartu sehingga iuran pun akan otomatis berkurang setiap bulannya.

Sebagai informasi tambahan, bagi pihak keluarga jangan menghentikan iuran BPJS peserta yang sudah meninggal secara sepihak, karena jika dilakukan akan berimbas pada penonaktifan seluruh status kepesertaan anggota keluarga yang lainnya karena dianggap kurang membayar iuran bulanan BPJS.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya