GridFame.id – Sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Atau bahkan Anda sudah bergabung sejak lama.
Ada kabar menarik bagi Anda, di mana saat ini peserta BPJS ketenagakerjaan bisa membeli rumah baru hingga mendapat bantuan renovasi.
Pernyataan ini dikeluarkan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan di mana peserta BPJAMSOSTEK dapat membeli dan melakukan renovasi rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini dapat membantu peserta untuk megajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program MLT ini memberikan tiga penawaran kepada peserta uakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar