Adapun prosedur pengajuan MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sbb:
Pertama, Anda harus lebih dulu melakukan pengajuan kredit ke kantor cabang bank penyalur;
Nantinya di kantor cabang bank penyalur tersebut akan dilakukan verifikasi awal dan BI checking / SLIK OJK;
Jika telah dinyatakan lolos maka bank penyalur akan mengirimkan Anda surat dan fc kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
Di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Anda juga akan diminta verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah berlaku
Setelah selesai verifikasi formulir persetujaun akan dikirimkan kembali ke kantor cabang bank penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya;
Terakhir, peserta akan mendapat pinjaman uang muka MLT (BPJS Ketenagakerjaan) yang pembayarannya dilakukan secara mandiri oleh peserta;
Sebagai tambahan informasi, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam JHT peserta.
Asal peserta telah memenuhi persyaratan maka dirinya boleh dan berhak mendapat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar