GridFame.id – Sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Atau bahkan Anda sudah bergabung sejak lama.
Ada kabar menarik bagi Anda, di mana saat ini peserta BPJS ketenagakerjaan bisa membeli rumah baru hingga mendapat bantuan renovasi.
Pernyataan ini dikeluarkan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan di mana peserta BPJAMSOSTEK dapat membeli dan melakukan renovasi rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini dapat membantu peserta untuk megajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program MLT ini memberikan tiga penawaran kepada peserta uakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Diadakannya program ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah dan bisa mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.
Lantas unuk mengikuti program ini apa yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS ketenagakerjaan?
Berikut ini syarat-syarat yang harus dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program MLT diantaranya:
Harap diketahui terlebih dahulu bahwa program ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang sama sekali belum memiliki rumah;
Minimal telah bergabung satu tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Peserta harus tertib dalam urusan administrasi dan aktif membayara iuran;
Sama sekali belum pernah mengikuti KPR dan pinjaman renovasi rumah (PRP);
Adapun prosedur pengajuan MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sbb:
Pertama, Anda harus lebih dulu melakukan pengajuan kredit ke kantor cabang bank penyalur;
Nantinya di kantor cabang bank penyalur tersebut akan dilakukan verifikasi awal dan BI checking / SLIK OJK;
Jika telah dinyatakan lolos maka bank penyalur akan mengirimkan Anda surat dan fc kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
Di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Anda juga akan diminta verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah berlaku
Setelah selesai verifikasi formulir persetujaun akan dikirimkan kembali ke kantor cabang bank penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya;
Terakhir, peserta akan mendapat pinjaman uang muka MLT (BPJS Ketenagakerjaan) yang pembayarannya dilakukan secara mandiri oleh peserta;
Sebagai tambahan informasi, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam JHT peserta.
Asal peserta telah memenuhi persyaratan maka dirinya boleh dan berhak mendapat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar