Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guru mengaji sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut juga mengeksploitasi para santriwati.
Menurut keterangan, bayi-bayi malang tersebut diakuinya sebagai yatim piatu untuk mendapatkan belas kasihan sejumlah pihak.
Saat ini para korban tengah dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut .
Kemudian bayi-bayi yang dilahirkan sudah dipulangkan ke orangtua korban.
Sementara bayi-bayi dilahirkan dipulangkan ke orangtua korban.
"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ujar Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis.
Sementara sang pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melibatkan anak-anak dibawah umur.