Find Us On Social Media :

Tinggal 5 Hari Lagi Masih Belum Dapat Subsidi Gaji? Coba Cek, Jangan-jangan Anda Termasuk di dalam Golongan Hitam Ini

Cara mencairkan subsidi gaji

GridFame.id - Subsidi gaji terakhir dapat dicairkan maksimal tangagal 15 Desember 2021.

Jika setelah tanggal itu tidak dicairkan, maka dana akan ditarik kembali.

Nah, untuk anda yang masih belum mendapatkan kejelasan coba tanyakan pada HRD.

Atau kemungkinan anda termasuk dalam daftar orang-orang yang memang tidak memuhi syarat menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Lantaran memang tidak semua pekerja mendapatkan bantuan dari pemerinta ini.

Berikut daftar golongan hitam orang-orang yang BSU nya tidak dapat dicairkan

Baca Juga: Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Intip Daftarnya di Sini!

Ini dia 9 daftar hitam orang-orang yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta yang cair Desember 2021:

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Tanyakan ke HRD Sebelum Terlambat! Dua Minggu Lagi Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta, Cek Nama Anda Segera Disini

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
  2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
  4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
  5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Serta Syarat Mendapatkannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021