Find Us On Social Media :

Para Istri Kini Bisa Tenang! Pelakor Ternyata Bisa Dituntut Pidana Kalau Berani Rebut Suami Orang, Begini Hukumannya

Ilustrasi perselingkuhan ibu dengan calon menantu

GridFame.id - Perselingkuhan kini merupakan salah satu masalah rumah tangga yang kini kerapmenuai sorotan.

Pasalnya, sering muncul di media sosial soal tindakan perselingkuhan yang dilakukan dari mulai artis, pejabat hingga orang biasa.

Hal ini tentu membuat netizen resah, pasalnya perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama maupun dalam sebuah hubungan.

Baca Juga: 'Fuji Tu Kadang Emosian' Bak Petir di Siang Bolong! Hubungi Nikita Mirzani, Sahabat Vanessa Angel Ini Bongkar Tabiat Asli Adik Bibi Andriansyah: Harap Maklum!

Baca Juga: 20 Tahun Hidup Sebagai Perempuan, Intip Biodata Aprilio Manganang Mantan Atlet Voli yang Resmi Ditetapkan sebagai Laki-laki, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Nah, jika Anda termasuk orang yang memiliki pasangan ataupun dan terikat sebuah ikatan suami istri, rupanya pelaku perselingkuhan bisa dipidanakan.

Pasalnya, ternyata ada undang-undang yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan pelakor ataupun seseorang yang melakukan perselingkuhan

Seperti apa penjelasan lengkapnya? simak ulasannya.