Find Us On Social Media :

Para Istri Kini Bisa Tenang! Pelakor Ternyata Bisa Dituntut Pidana Kalau Berani Rebut Suami Orang, Begini Hukumannya

Ilustrasi perselingkuhan ibu dengan calon menantu

GridFame.id - Perselingkuhan kini merupakan salah satu masalah rumah tangga yang kini kerapmenuai sorotan.

Pasalnya, sering muncul di media sosial soal tindakan perselingkuhan yang dilakukan dari mulai artis, pejabat hingga orang biasa.

Hal ini tentu membuat netizen resah, pasalnya perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama maupun dalam sebuah hubungan.

Baca Juga: 'Fuji Tu Kadang Emosian' Bak Petir di Siang Bolong! Hubungi Nikita Mirzani, Sahabat Vanessa Angel Ini Bongkar Tabiat Asli Adik Bibi Andriansyah: Harap Maklum!

Baca Juga: 20 Tahun Hidup Sebagai Perempuan, Intip Biodata Aprilio Manganang Mantan Atlet Voli yang Resmi Ditetapkan sebagai Laki-laki, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Nah, jika Anda termasuk orang yang memiliki pasangan ataupun dan terikat sebuah ikatan suami istri, rupanya pelaku perselingkuhan bisa dipidanakan.

Pasalnya, ternyata ada undang-undang yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan pelakor ataupun seseorang yang melakukan perselingkuhan

Seperti apa penjelasan lengkapnya? simak ulasannya.

Undang-undang PerselingkuhanMelansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Baca Juga: 'Allah Tidak Tidur', Miris! Sempat Diakui Anak Kandung Kini Dilepeh Paman Raffi Ahmad, Bamby Ngaku Dapat Perlakuan Tak Mengenakkan dari Istri Baru Sang Ayah: Namanya Wanita...

Baca Juga: Gak Perlu Bolak-balik Suntik Lagi, Ikan Favorit Sejuta Umat Ini Ternyata Dapat Menjadi Pengganti Insulin Penderita DiabetesPasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak."Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.Meski begitu, Akademisi Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai perluasan ketentuan pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) justru berpotensi disalahgunakan.

Menurut Agustinus, tak menutup kemungkinan perluasan pasal zina memunculkan tindakan kejahatan lain, yakni pemerasan. "Apa yang akan terjadi (jika perluasan pasal zina disahkan)? Pemerasan.Ini ekses negatif yang kemungkinan bisa terjadi dan ini yang harus diantisipasi," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak.

Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Pernah Dihujat Gegara Diduga Cium Mesra Pria Lain Saat Masih Jalani Hubungan dengan Billy Syahputra, Intip Biodata Susan Sameh Artis Cantik Pacar Atlet Bulutangkis Fajar AlfianPerbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.Agustinus menjelaskan, dalam suatu hubungan seksual antara dua orang, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan menekan pihak yang lain dengan memberikan ancaman untuk melapor.Salah satu pihak dapat meminta kompensasi atau pemberian uang ke pihak lain jika tidak ingin dilaporkan.Jika pasal tersebut nantinya disahkan, Agustinus khawatir ketentuan itu justru akan memfasilitasi seseorang dalam melakukan pelanggaran hukum."Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Bak Nyesel Sejadi-jadinya! Pernah Cinta Mati Kini Malah Dilepeh, Nadya Mustika Beberkan Hal Pahit Sehari jadi Janda Mantan Kekasih Lesti Kejora: Trauma

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana