Find Us On Social Media :

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini

Layanan BPJS Kesehatan dengan kategori kelas akan dihapus di tahun 2022

Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara untuk rawat jalan normal seperti biasanya.

Seperti diketahui tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.

Sementara itu, informasi yang didapatkan dari health.grid.id menjelaskan bahwa nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yakni Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Jika peserta kelas rawat inap standar (KRIS) PBT  ingin menaikkan kelas ke KRIS non PBT maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.

Namun terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non BPT yakni terletak ada luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

 Baca Juga: Tenaga Kerja yang Terkena PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari BPJS Ketenagakerjaan Jika Penuhi Persyaratan Berikut!