Find Us On Social Media :

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini

Layanan BPJS Kesehatan dengan kategori kelas akan dihapus di tahun 2022

GridFame.id- Mulai tahun depan (2022) pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nantinya pelayanan Kelas Rawat Inap (KRI) tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta.

Penghapusan kategori kelas dalam KRI BPJS kesehatan kedepannya akan dilebur menjadi satu menjadi kelas standar.

Pernyataan ini disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengutip Kompas.

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” ujar Muttaqien.

Ia menjelaskan penghapusan kategori kelas ini sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) pasal 23 ayat 4 yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan kelas standar.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2 dan 3,” tambahnya.

 Baca Juga: Begini Prosedur Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia Agar Tak Dapat Tagihan Tiap Bulannya!

Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara untuk rawat jalan normal seperti biasanya.

Seperti diketahui tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.

Sementara itu, informasi yang didapatkan dari health.grid.id menjelaskan bahwa nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yakni Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Jika peserta kelas rawat inap standar (KRIS) PBT  ingin menaikkan kelas ke KRIS non PBT maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.

Namun terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non BPT yakni terletak ada luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

 Baca Juga: Tenaga Kerja yang Terkena PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari BPJS Ketenagakerjaan Jika Penuhi Persyaratan Berikut!

Dijelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap nantinya akan berlaku pada 2022 atau paling lambat Januari 2023.

Saat disinggung mengenai iuran yang akan dibebankan, Muttaqien mengatakan belum dapat mengetahuinya, sebab saat ini masih dalam pemrosesan.

Namun ia mengatakan iuran BPJS harus diperhitungkan berdasar beberapa pertimbangan, mulai inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

“Penting untuk diperhatikan bajwa kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” tutur Muttaqien.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Mulai Cair November 2021? Untuk 5 Golongan Ini Segera Cek Melalui Situs Kemnaker

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini

Untuk saat ini iuran BPJS Kesehatan besarannya tergantung pada kategori kelas. Iuran ini harus dibayar pada tanggal 1-10 setiap bulannya.

Adapun iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Kelas 1 biaya yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar Rp150 ribu

Kelas 2 biaya yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar Rp100 ribu

Kelas 3 biaya yang dibebankan kepada peserta tiap bulan sebesar Rp42 ribu

Sementara itu jika peserta mengalami keterlambatan dalam tunggakan pembayaran maka ada denda yang akan dibebankan yakni sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri