GridFame.id- Simak cara pelaporan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia.
Cara ini juga dilakukan agar setiap bulan keluarga tidak mendapat tagihan iuran dari pihak BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui program BPJS Kesehatan membantu peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama ; Puskesman, dokter prajtik pribadi hingga rawat jalan.
Fasilitas lainnya peserta juga bisa klaim bantuan dari BPJS Kesehatan seperti kacamata gratis yang disediakan untuk peserta.
Biasanya peserta akan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya agar terus bisa memanfaatkan layanan kesehatan ini.
Namun bagi mereka (peserta) yang sudah meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib menghentikan kepesertaannya (menonaktifkan)
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar