1. Fc surat pernyataan kematian dari RT RW setempat maupn rumah sakit (wajib);
2. Membawa bukti pembayaran terakhir (wajib);
3. Fc Kartu keluarga (opsional);
4. Kartu BPJS/JKN peserta yang meninggal (opsional);
5. KTP peserta yang meninggal (opsional);
Bagi persyaratan yang tertulis ‘opsional’ ini artinya bukan merupakan keharusan bagi pihak keluarga yang ingin mengurus penonaktifan kartu BPJS peserta meninggal.
Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda bawa semua dokumen tersebut sebagai upaya antisipasi permintaan biodata lainnya.
Setelah semua persyaratan sudah terpenuhim Anda dapat langsung menuju kantor BPJS Kesehatan di bagian informasi.
Nantinya data peserta BPJS meninggal dunia akan diproses oleh petugas untuk dilakukan penonaktian kartu sehingga iuran pun akan otomatis berkurang setiap bulannya.
Sebagai informasi tambahan, bagi pihak keluarga jangan menghentikan iuran BPJS peserta yang sudah meninggal secara sepihak, karena jika dilakukan akan berimbas pada penonaktifan seluruh status kepesertaan anggota keluarga yang lainnya karena dianggap kurang membayar iuran bulanan BPJS.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar