Mengenai nonaktifkan kartu BPJS ini juga disampaikan pada laman laporbpjs.com di mana pihak BPJS menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan atau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kepesertaan bisa dihentikan atau dinonaktikan pda situasi dan kondisi tertentu yang salah satunya jika peserta BPJS yang bersangkutan meninggal dunia,” tulis laman tersebut.
Untuk diketahui juga bahwa melaporkan peserta yang meninggal untuk dinonaktikan juga wajib hukumnya bagi keluarga peserta BPJS agar iuran peserta bisa dihentikan oleh sistem.
Lantas bagaiman cara untuk menghentikan atau nonaktikan status BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal dunia?
Seperti yang telah dikutip Tim GridFame.id dari laman lapor.go.id tentang penonaktifan peserta BPJS yang meninggal dunia, tidak bisa dilakukan secara online.
Jadi pihak keluarga peserta BPJS Kesehatan yang meninggal bisa langsung mengurusnya ke kantor cabang setempat dengan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar