Sementara itu, Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggunggat mengatakan jika Ustaz Yusuf Mansur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang beberapa waktu lalu.
Ichwan membeberkan jika sebetulnya ada 12 korban yang mengikuti bisnis patungan usaha apartemen dan hotel namun sampai saat ini tidak terealisasikan.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.
"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.
Mereka menuntut uang patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti, Tangerang, Banten, itu dikembalikan.