GridFame.id - Kabar mengejutkan datang dari Ustaz Yusuf Mansur.
Ia mendadak digugat sejumlah orang terkait investasi pembangunan apartemen dan hotel.
Kabarnya, Ustaz Yusuf Mansur dituduh ingkar janji dalam pembangunan apartemen dan hotel.
Tak terima dituduh menipu, Ustaz Yusuf Mansur pun buka suara.
Ia membeberkan bagaimana fakta dibalik gugatan yang menyerang dirinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ustaz Yusuf Mansur membantah terkait gugatan tersebut.
Ia merasa tak menipu siapapun apalagi selama ini dakwah, Ustaz Yusuf Mansur saja tak pernah memasang tarif.
"Gimana saya jadi penipu? Ratusan miliar rupiah beredar di kegiatan dakwah dan pendidikan ini. Tapi saya ga menguasakan serupiah pun atas saya dan ttd saya," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (11/12/2021).
Ia juga mengatakan jika dirinya tidak ikut tanda tangan sepersenpun.
"Saya tidak ikut tanda tangan apapun soal keuangan," sambungnya.
Sementara itu, Ichwan Tony selaku kuasa hukum penggunggat mengatakan jika Ustaz Yusuf Mansur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," kata Ichwan Tony di PN Tangerang beberapa waktu lalu.
Ichwan membeberkan jika sebetulnya ada 12 korban yang mengikuti bisnis patungan usaha apartemen dan hotel namun sampai saat ini tidak terealisasikan.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang," tutur Ichwan.
"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," terangnya.
Mereka menuntut uang patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti, Tangerang, Banten, itu dikembalikan.