Find Us On Social Media :

Mohon Dipahami Begini Syarat Lengkap Dengan Kondisi yang Tidak Diperbolehkan Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Anak

Vaksinasi Covid-19 anak

Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Untuk lokasi vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan mulai di sekolah, puskesmas maupun rumah sakit  serta sentra vaksinasi di komunitas.

Selain itu, lokasi vaksin Covid-19 anak-anak usia 6-11 tahun juga akan disiapkan di sejumlah tempat seperti sekolah atau satuan pendidikan lainnya, serta lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan.

Untuk tahap awal, lokasi vaksin Covid-19 anak-anak usia 6-11 tahun hanya berlangsung di DKI Jakarta, atau  Banten, atau Depok. Vaksin Covid-19 yang diberikan adah vaksin Sinovac (Coronavac /COVID 19 Biofarma). Opsi vaksin lain masih menunggu EUA BPOM dan Rekomendasi ITAGI.

Dalam pelaksanaannya vaksinasi dilakukan secara intramuskular (suntikan pada jaringan otot) di bagian lengan atas. Dosis 0,5 ml diberikan sebanyak 2 kali, dengan jarak minimal 28 hari.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Masyarakat Bisa Dapat Gratis Jika Memenuhi Persyaratan Berikut!