Find Us On Social Media :

Mohon Dipahami Begini Syarat Lengkap Dengan Kondisi yang Tidak Diperbolehkan Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Anak

Vaksinasi Covid-19 anak

GridFame.id- Berikut ini syarat lengkap, lokasi vaksinasi area DKI Jakarta hingga kondisi yang tidak diperbolehkan/menunda vaksinasi Covid-19 anak.

Program vaksinasi Covid-19 anak ini sudah berjalan sejak 14 Desember 2021 lalu. Ada beberapa daerah yang telah memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan ini.

Salah satunya DKI Jakarta, bagi masyarakat yang memiliki anak usia 6-11 tahun ingin divaksinasi dapat mengunjungi salah satu tempat yang sudah disediakan sebelumnya.

Namun sebelum itu perlunya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

Lantas apa saja persyaratan jika anak ingin mengikuti vaksinasi Covid-19?

Baca Juga: Pemerintah Adakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Pada Akhir Desember, Ini Vaksin yang Akan Digunakan

Syarat sebelum vaksinasi Covid-19 anak

Pertama, yang harus dipersiapkan adalah memastikan bahwa anak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bersekolah di Jakarta;

“Bahwa anak yang dapat disuntik vaksin di fasilitas kesehatan DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK dan/ atau berdomisili di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.

Berikut ini persyaratan lengkap untuk sasaran vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta:

Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta

Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:

Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta

Baca Juga: Sempat Geger Pernyataan Pria di Malang yang Mengaku Penglihatannya Kabur Usai Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Komnas KIPI!

Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Untuk lokasi vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan mulai di sekolah, puskesmas maupun rumah sakit  serta sentra vaksinasi di komunitas.

Selain itu, lokasi vaksin Covid-19 anak-anak usia 6-11 tahun juga akan disiapkan di sejumlah tempat seperti sekolah atau satuan pendidikan lainnya, serta lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan.

Untuk tahap awal, lokasi vaksin Covid-19 anak-anak usia 6-11 tahun hanya berlangsung di DKI Jakarta, atau  Banten, atau Depok. Vaksin Covid-19 yang diberikan adah vaksin Sinovac (Coronavac /COVID 19 Biofarma). Opsi vaksin lain masih menunggu EUA BPOM dan Rekomendasi ITAGI.

Dalam pelaksanaannya vaksinasi dilakukan secara intramuskular (suntikan pada jaringan otot) di bagian lengan atas. Dosis 0,5 ml diberikan sebanyak 2 kali, dengan jarak minimal 28 hari.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Masyarakat Bisa Dapat Gratis Jika Memenuhi Persyaratan Berikut!

Kondisi anak yang tak boleh vaksin Covid-19

Sesuai rekomendasi IDAI,  vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni:

1. Defisiensi imun primer;

2. Penyakit autoimun tidak terkontrol;

3. Penyakit Sindrom Gullian Barre;

4. Mielitis transversa;

5. Acute demyelinating encephalomyelitis;

6. Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi;

7. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat;

8. Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih;

9. Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan;

10. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan;

11. Anak atau remaja sedang hamil;

12. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus;

13. Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali;

Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan bahwa anak dengan kanker yang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu

Baca Juga: Masih Banyak yang Salah Paham! Ternyata Vaksin Dosis Ketiga dan Vaksin Booster Berbeda, Berikut Ini Perbedaannya Hingga Kriteria yang Direkomendasikan Menerima Vaksin