GridFame.id - Ini aturan mengenai syarat perjalanan periode Natal dan Tahun Baru (syarat perjalanan Nataru) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.
Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Syarat perjalanan Nataru ditetapkan sama pada semua moda transportasi.
Artinya, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Biaya Karantina di Hotel Mahal, Pengelola Malah Sebut Tak Dapat Untung!