GridFame.id - Ini aturan mengenai syarat perjalanan periode Natal dan Tahun Baru (syarat perjalanan Nataru) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.
Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Syarat perjalanan Nataru ditetapkan sama pada semua moda transportasi.
Artinya, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Biaya Karantina di Hotel Mahal, Pengelola Malah Sebut Tak Dapat Untung!
Selain itu, syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 adalah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum sebagai berikut:
Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Adapun jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca Juga: Nahloh Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Premium, Lalu Bakal Diganti Apa?
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.
Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
Ini berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda.
Sederet syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T.
Ketentuan ini tidak berubah dari sebelumnya.
Sedangkan persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang juga tidak berubah dari sebelumnya.
Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Ini tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021, hanya terdapat penambahan syarat PCR 3 x 24 jam.
Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini Itulah penjelasan mengenai syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022, termasuk syarat naik kereta api dan pesawat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen"