Disebutkan juga kehadiran layanan tes PCR ini agar mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen yang disyaratakan untuk perjalanan jarak jauh selama periode Natal dan Tahun baru (KA – Jarak Jauh) teruatama bagi pelanggan yang baru berusia 12 tahun ke bawah.
Di mana selama Nataru anak yang berusia di bawah 12 tahun syarat perjalanannya wajib menyertakan hasil negatif tes PCR.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Syarat agar mendapat izin gunakan layanan tes PCR di stasiun
Sebelum mengetahui lokasi tes PCR di 17 stasiun yang disediakan oleh PT KAI (Persro) ada baiknya untuk mengetahui alur melakukan tes PCR di stasiun.
Adapun syaratnya calon pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu identitas maupun tiket (Kode booking) KA jarak jauh yang sudah dibayar.
Hasil tes PCR akan diketahui maksimal 1x24 jam setelah dilakukan pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.
Untuk melakukan layanan tes PCR ini Anda bisa menuju salah satu dari 17 stasiun yang sudah disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Saat Nataru, Bisa Tanpa Antigen Covid-19 Asal..