Sementara itu perlu diketahui juga terdapat lima (5) sektor perusahaan yang karyawannya diprioritaskan untuk mendapat bantuan ini.
Berikut ini lima sektor perusahaan yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta:
Perusahaan yang bergerak di sektor industri barang konsumsi;
Perusahaan yang bergerak di sektor aneka industri;
Perusahaan yang bergerak di sektor properti dan rea estate
Perusaan yang bergerak di bidang transportasi dan
Perdagangan dan jasa
Pekerja yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan tidak akan mendapat BLT Subsidi Gaji.
Informasi lebih lanjut terkait BLT Subsidi Gaji dapat dilihat melalui laman resmi Kemenaker maupun akun media sosial lainnya.
Baca Juga: Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Intip Daftarnya di Sini!