Ketiga dokumen yang dimaksud adalah:
Kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (sudah dilakukan 2 kali);
Membawa hasil lengkap RT PCT maksimal 3x24 jam (di bawah 12 tahun)/ tes rapid antigen Covid-19 paling lambar 1x24 jam sebelum keberangkatan; dan
Wajib memepersiapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan selama Nataru;
Pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum termauk di penyeberangan wajib menyertaka dokumen tersebut.
Pembatasan kapasitas
Selain adanya kewajiban membawa ketiga dokumen tersebut demi menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah juga akan wajibkan pembatasan kapasitas sesuai dengan level PPKM tiap daerah.
“Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh, Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Budi juga menghimbau bagi pelaku rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vajsin dan surat keterangan negatif raid tes antigen.
Baca Juga: Harap WASPADA ETLE Mobile Rencananya Akan Diterapkan di Sejumlah Ruas Tol Ini Selama Nataru 2022