Find Us On Social Media :

Bikin Panik! Telat Cairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Apakah Dana Bantuan Akan Hangus? Simak Kata Bank DKI

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Pemprov DKI Jakarta

Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) disyaratkan adalah lansia yang memang asli kependudukan DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili/ KTP.

Untuk mendapatkan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Anda juga harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan yang sudah disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta akan dikirimkan melalui ATM Bank DKI yang dimiliki penerima bantuan ini.

Tidak harus ditarik tunai, para penerima juga bisa memanfaatkan bantuan KLJ ini untuk berbagai transaksi.

Namun demikian gunakan sebaik mungkin dana yang diberikan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 Baca Juga: Warga DKI Jakarta Harap Bersabar! Berikut Bocoran Terbaru Pencairan Dana Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300 Ribu dari Pemprov DKI