Find Us On Social Media :

Mensos Risma Tegaskan Pencairan PKH Tidak Boleh Lebih dari 31 Desember 2021 ‘Kalau Tidak Akan Terblokir’

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani

 

GridFame.id- Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember 2021 jika tidak akan terblokir.

Seperti diketahui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada Desember 2021 pencairan dana bantuan Program Keluarga Harapan memasuki tahap ke empat (4).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani mengungkap akan mengejar batas akhir waktu pencairan bansos sebelum pergantian tahun yakni 31 Desember 2021.

“Saya minta pencairan dipercepat. Ini sudah akhir tahun, saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya.” Ujar Risama melalui keterangan tertulis.

Risma berpesan agar bantuan yang telah diterima digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Dana bantuan kata Risma, tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai.

 Baca Juga: Tinggal Satu Hari Lagi! Segera Daftarkan Diri Jadi Penerima PKH Melalui Prosedur Berikut Untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta dari Pemerintah!