GridFame.id- Program vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satunya DKI Jakarta yang sudah menerapkan program ini dari awal penertapan jadwal vaksinasi Covid-19 anak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Roza Patria meminta kepada seluruh warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 untuk segera melaksanakannya.
Tak lupa dirinya meminta para orang tua untuk memastikan anak-anak usia 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi Covid-10 yang baru digelar beberapa waktu lalu.
Khusus warga DKI Jakarta kini Anda bisa mendaftarkan anak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi JAKI.
Informasi ini disampaikan melalui postingan akun Instagram resmi Smart City milik Pemprov DKI Jakarta @jsclab.
“Segera daftarkan vaksinasi anak sekarang! Kamu bisa mendaftar vaksinasi untuk anak melalui JAKI,” tulis @jsclab beberapa waktu lalu.
Dalam postingan tersebut @jsclab juga menuliskan alasan penting anak harus mendapatkan vaksinasi Covid-19.
1. Mencegah anak dari risiko terinfeksi Covid-19;
2. Memberikan perlindungan buat anak saat beraktivitas di luar rumah (seperti sekolah atau ruang publik lainnya);
3. Mengurangi tingkat penyebaran kasus Covid-19 pada anak 4. Anak lebih bebas berkegiatan di ruang publik;
Daftar vaksinasi Covid-19 melalui JAKI
Jika melihat dari skema pendaftaran terdahulu mengenai proses pendaftaran vaksinasi melalui JAKI berikut cara yang bisa Anda lakukan.
Pertama, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah mengunduh JAKI melalu PlayStore atau AppStore;
Jika sudah pada halaman depan klik yang bertuliskan ‘pendaftaran vaksinasi Covid-19’;
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP orang yang akan melakukan vaksinasi;’Anda bisa mengisi lokasi sesuai KTP, kategori;
Pilih jadwal dan lokasi vaksinasi yang dikehendaki (saran: pilih yang terdekat dengan domisili);
Lengkapi informasi terkait data diri peserta vaksinasi Covid-19 dan terakhir pre-screening pastikan jawaban Anda jujur sesuai kondisi saat ini;
Kartu kendali pelayanan vaksinasi dan kartu vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan untuk mendapatkan vaksinasi di lokasi.
Selain mendaftar lewat aplikasi JAKI, ada syarat yang harus dipenuhi bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya untuk mendapat vaksinasi Covid-19.
Beberapa syarat yang ditentukan terkait pengumpulan dokumen diantaranya Kartu Keluarga (KK) maupun kartu identitas anak sebagai bukti bahwa dirinya merupakan warga DKI Jakarta.
Orang tua bisa menunjukkan dokumen resmi bahwa anaknya bersekolah di DKI Jakarta. Adapun saat ini Pemprov DKI sedang gencar menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun seiring masuknya varian Omicron ke tanah air.