Itu pun dengan pengawasan ketat dari unsur aparat di masing-masing daerah, karena adanya potensi terjadinya kerumunan. Untuk pembelian tiket, tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.
Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.
Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, demi menghindari terjadinya kepadatan.
Terakhir, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara dan penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan tradisi yang dapat menghimpun massa sehingga menimbulkan kerumunan.
4. Aturan di pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.
Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.
Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.
Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk. Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.
5. Alun-alun
Alun-alun biasa menjadi tempat masyarakat berkumpul untuk merayaan pergantian malam tahun baru di berbagai daerah.
Untuk tahun ini, seluruh alun-alun yang ada di daerah ditutup saat perayaan pergantian tahun, yakni mulai Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022). Aturan-aturan di atas mulai berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dan dari semua aturan yang diterapkan, diwajibkan meningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: 10 Kawasan di Jakarta yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru Karena Crowd Free Night
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022"