Find Us On Social Media :

Ingin Habiskan Malam Tahun Baru 2022? Jangan Lupakan Hal Ini Bila Tak Ingin Menyesal Nantinya, Ini Sederet Aturan yang Berlaku Mulai dari Alun-alun Hingga Mal

Sederet aturan malam tahun baru 2022 Ilustrasi merayakan tahun baru 2022.(PEXELS/JONAS VON WERNE)

GridFame.id - Malam tahun baru 2022 tinggal menghitung jam, ingin menghabiskan waktu di luar rumah? jangan lupakan hal penting ini ada sederet aturan yang berlaku mulai dari alun-akun kota hingga Mal.

Momen pergantian tahun biasanya diisi dengan beragam kegiatan hiburan oleh masyarakat.

Namun, untuk momen pergantian tahun Jumat (31/12/2021) malam nanti, Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE)Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.

Apa saja ya aturan yang diberlakukan itu?

Catat daripada menyesal nantinya.

Baca Juga: Jangan Sampai Malam Tahun Baru 2022 Jadi Malapetaka! Ingin Bakar Daging Merah Pakai Bara Api? Penting Tahu Dulu Ternyata Berisiko Bagi Kesehatan Jantung

Berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022:

1. Larangan perayaan tahun baru

Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun.

Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.

2. Aturan di tempat makan

Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan batas waktu makan diberlakukan, yakni maksimal 60 menit.

Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit. Sementara bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Aturan di tempat wisata

Untuk tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.

Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.

Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: PERHATIAN Tolong Hati-hati! Malam Tahun Baru 2022, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Akan Terjadi di Wilayah Ini

Itu pun dengan pengawasan ketat dari unsur aparat di masing-masing daerah, karena adanya potensi terjadinya kerumunan. Untuk pembelian tiket, tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.

Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.

Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, demi menghindari terjadinya kepadatan.

Terakhir, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara dan penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan tradisi yang dapat menghimpun massa sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Bantah Rumor Putus, Atta Halilintar Kepergok Habiskan Waktu dengan Aurel Sampai Buat Permintaan Maaf Gegara Ini: 'Aku Nyusul Ya'

4. Aturan di pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.

Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.

Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.

Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk. Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.

5. Alun-alun

Alun-alun biasa menjadi tempat masyarakat berkumpul untuk merayaan pergantian malam tahun baru di berbagai daerah.

Untuk tahun ini, seluruh alun-alun yang ada di daerah ditutup saat perayaan pergantian tahun, yakni mulai Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022). Aturan-aturan di atas mulai berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dan dari semua aturan yang diterapkan, diwajibkan meningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: 10 Kawasan di Jakarta yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru Karena Crowd Free Night

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022"