Find Us On Social Media :

Baru Lagi! Satgas Rilis Masa Karantina Pelaku Perjalanan Akan Diperketat 10-14 Hari, Ini Penjelasannya

Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan berdurasi 10-14 hari

GridFame.id- Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Aturan ini tertuang dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam aturan ini tercantum bahwa aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri akan menjadi 10-14 hari.

“Keputusan ini akan berlaku mulai dari 1 Januari- 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Jadi nantinya pelaku perjalanan luar negeri mulai dari 2 Januari-31 Desember 2022 akan menjalani masa karantina 10-14 hari.

Di mana durasi karantina sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: WASPADA Kasus Covid-19 Bertambah Jadi 68 Kebanyakan Pulang dari Negara Ini dan Bawa Oleh-oleh Omicron