GridFame.id- Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Aturan ini tertuang dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam aturan ini tercantum bahwa aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri akan menjadi 10-14 hari.
“Keputusan ini akan berlaku mulai dari 1 Januari- 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Jadi nantinya pelaku perjalanan luar negeri mulai dari 2 Januari-31 Desember 2022 akan menjalani masa karantina 10-14 hari.
Di mana durasi karantina sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.