Find Us On Social Media :

Baru Lagi! Satgas Rilis Masa Karantina Pelaku Perjalanan Akan Diperketat 10-14 Hari, Ini Penjelasannya

Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan berdurasi 10-14 hari

 

Seperti tertulis atuan masa karantina selama 14 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari negara atau wilayah dengan kriterian berikut:

Telah  mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2B.1.1.529;

Di mana jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Maupun secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoVB.1.1.529 .

Sementara kiteria karantina 10 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapatkan pelayanan berupa; penginipan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR

Baca Juga: Kemenkes Sebut 2 Kategori Ini Akan Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis di 2022