GridFame.id- Pada tahun ini (2022) pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memberikan bantuan kepada calon mahasiswa yang akan meneruskan pendidikannya namun terkendala biaya.
Calon mahasiswa yang memiliki riwayat potensi akademi yang baik namun terkendala biaya untuk melanjutkan jenjang kuliah dapat mengajukan menjadi penerima KIP kuliah
Bantuan yang akan diberikan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Seperti diketahui KIP Kuliah merupakan salah satu upaya negara dalam mendorong warganya untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Dengan adanya program ini pemerintah berharap anak Indonesia yang kurang mampu untuk menanggung dana pendidikan dapat terus menempuh hingga jenjang kuliah.
Di mana nantinya setiap penerima KIP kuliah akan diberikan beeberapa fasilitas diantaranya uang tunai, kesempatan belajar dari peemrintah maupun perluasan akses.
Bantuan KIP kuliah dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Nantinya bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta.
Bersaran dana KIP Kuliah
Saat ini melansir kemdikbud.go.id anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1.3 triliun pada 2022 menjadi Rp2.5 triliun di tahun 2021.
Sementara jika berbicara mengenai besaran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sendiri akan dibedakan berdasarkan prodi akreditasi.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester;