GridFame.id- Sebaiknya Anda selalu waspada. Sebab varian Covid-19 Omicron semakin bertambah setiap harinya.
Dalam laporan terbarunya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mencatat penambahan varian Omicron di Indonesia.
Kementerian Kesehatan menyampaikan terdapat 92 kasus baru varian Covid-19 Omicron. Dengan ada nya kasus terkonfirmasi tersebut maka hingga saat ini sudah ada total 254 kasus varian Omicron di Indonesia .
Update kasus informasi Omicron Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berdasar data per 4 Januari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr.Siti Nadia Tarmizi mengatakan penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru saja kembali dari perjalanan luar negeri.
“Mayoritas penualran masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Diklaim Dapat Ampuh Lawan Varian Omicron, Benarkah? Ini Tanggapan Ahli
Dominasi gejala varian Omicron yang sering dikeluhkan
Seperti kita tahu, varian Omicron Covid-19 memiliki tingkat penularan 7 kali lipat lebih cepat daripada varian Delta.
Sejak terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan pada 24 November 2021, Omicron telah berhasil menginfeksi 110 negara dan diprediksi akan semakin meluas.
Bahkan pada tingkat nasional Omicron terus meningkat tajam pergerakannya sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Kendati demikian meski penyebarannya dinilai lebih cepat dari varian Delta namun dari segi gejala penderita dinilai lebih ringan.
Nadia mengungkap dari hasil pemantauan sebagian besar pasien (orang yang terinfeksi Omicron) kondisinya ringan dan tanpa gejala.
Meski begitu ada 2 gejala yang masih sering dikeluhkan oleh mereka yakni batuk dan pilek.
“Hasil pemantauan sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pile (27 persen),” tambahnya.
Baca Juga: Studi Ungkap Masa Inkubasi Varian Omicron Covid-19 Tiga Hari Ini Gejala yang Harus Diwaspadai
Upaya pemerintah berantas varian Omicron
Pemerintah melalui Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam cegah varian Omicron.
Dalam aturan tersebut ditegaskan Kemekes akan melakukan pengupayaan daerah untuk perkuat kegiatan 3T 9testing, Tracing, Treatment) , turut atif dalam melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster baru Covid-10 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.
Selain itu Nasia juga kembali menegaskan bahwa kewaspadaan setiap individu harus tetap ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan.
Dengan tetap menerapkan prokes 5M dan vaksinasi harus berjalan juga beriringan sebagai pendukung perlindungan diri dari orang-orang sekitar dari penularan varian Covid-19 Omicron.