Find Us On Social Media :

Waduh! Kini jadi Tersangka Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Respon Santai Medina Zein Justru Bikin Netizen Se-Indonesia Geram: Dunia Belum Runtuh Kok

Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Marissya Icha

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.

Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Satu Indonesia Bersorak! Medina Zein Terancam 4 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka, Marissya Icha Tutup Pintu Damai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santai Meski Statusnya Kini Tersangka, Medina Zein: Dunia Belum Runtuh Kok