GridFame.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Medina Zein masih terus berlanjut.
Kini suami Lukman Azhari ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Medina Zein sempat berseteru dengan Marissya Icha gegara tas KW.
Saat kasus pencemaran nama baik masih berjalan pun Medina Zein malah bikin masalah lain.
Yakni sindir Marissya Icha yang belikan rumah untuk Gala Sky dengan uang donasi.
Tak cuma itu, Marissya Icha juga koar-koar di media sosial kena pukul Marissya Icha saat mediasi.
Kini akibat keangkuhannya, Medina Zein harus telan pil pahit terancam hukuman pasal 310 311 KUHP, kemudian UU ITE 27.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Namun respon Medina Zein justru bikin netizen se-Indonesia geram.
"Baru hari ini tersangka kalau ancaman hukuman pasalnya itu 310 311 KUHP, kemudian UU ITE 27 ," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Mengenai ini, Medina tampak santai setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun akan kooperatif pada pihak berwajib terkait kasusnya tersebut.
Medina juga tak mempermasalahkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus menghadiri panggilan polisi.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya.
"Aku nggak masalah sama sekali, aku menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Djamalluddin selaku kuasa hukumnya mengatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menekankan kliennya tidak akan lari dari kewajibannya sebagai tersangka.
“Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” pungkasnya.
Banyak sekali netizen yang mengaku kesal dengan sikap Medina Zein yang tak henti-hentinya mencari masalah.
Tak cuma itu, meski salah Medina Zein juga terlihat sok jagoan.
Kini, Medina akan dipanggil kepolisian pada 10 Januari mendatang sebagai tersangka.
Marissya Icha melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santai Meski Statusnya Kini Tersangka, Medina Zein: Dunia Belum Runtuh Kok