Sang kuasa hukum juga mengajak Wenny Ariani bersumpah untuk bukti terakhir, namun ditolak juga oleh hakim majelis.
"Kami tadi mengikuti pasal 164 HIR teekait masalah hukum perdata, yang namanya bukti yang terakhir adalah sumpah.
Tadi kami mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis niatnya ketika memang dikabulkan untuk langsung melakukan sumpah pemutus.
Tapi oleh hakim tidak diberikan karena sudah ada cukup bukti," ujar Hakam lagi.
Kini pihak Wenny Merasa masih kekurangan bukti-bukti jika tes DNA ditolak.
"Dalam perkara ini (bukti) kami masih sangat minim, sehingga kita mengambil sikap untuk wo (walk out) dari persidangan karena nggak ada jalan lain, sehingga kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas," tandas Hakam.