GridFame.id - Kasus anak di luar nikah yang menyeret nama Rezky Adhitya dan Wenny Ariani belum juga usai.
Pihak Wenny Ariani kini masih terus berusaha membuktikan bahwa Kekey adalah darah daging suami Citra Kirana.
Di sisi lain Rezky Adhitya masih bersikap seolah tak memperdulikannya.
Belum lama ini Citra Kirana kedapatan mendatangi PA Tangerang Selatan.
Tak cuma itu, usai datangi PA Tangerang Selatan Citra Kirana bak isyaratkan kemenangan atas kasus yang menimpa suaminya.
Sebelumnya Wenny Ariani ngotot minta Rezky Adhitya lakukan tes DNA.
Kini saat lakukan sidang, Wenny Ariani justru telan pil pahit permintaannya terkait tes DNA ditolak oleh hakim.
Sampai-sampai Wenny Ariani dan kuasa hukumnya melakukan hal ini di ruangan sidang.
Wah, memangnya ada apa ya?
Belum lama ini Wenny Ariani kembali melakukan sidang kasus anak di luar nikah.
Namun pihak Wenny Ariani sedikit merasa mengecewakan lantaran permintaan tes DNA ditolak oleh hakim.
"Saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari pihak tergugat langsung (Rezky Adhitya).
Tetapi itu adalah surat yang dibikin oleh kuasa tergugat," ujar Hakam kuasa hukum Wenny Ariani, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Dalam surat tersebut, terdapat penolakan tes DNA yang diminta pihak Wenny beberapa waktu lalu.
Lantaran hal tersebut, pihak Wenny mengaku sangat keberatan hingga walk out dari ruang sidang.
“Kami keberatan dengan surat itu, yang mana dalam surat itu sangat terlihat posisinya pihak tergugat hanya mengikuti kuasa hukum.
Tidak mau tes DNA ataupun tidak ada itikad baik dalam perkara ini,” lanjut Hakam.
Tak cuma itu, pihak kuasa hukum Rezky Adhitya hingga kini masih kekeuh mengatakan jika kliennya tak punya hubungan apapun dengan Wenny Ariani.
Lantaran permintaan tes DNA ditolak, kuasa hukum Wenny Ariani kebingungan untuk membuktikan Rezky Adhitya adalah ayah biologis Kekey.
“Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim antara klien kami dengan Rezky Aditya.
Bagaimana kami membuktikannya kalau dia enggan dites?” imbuh Hakam.
Sang kuasa hukum juga mengajak Wenny Ariani bersumpah untuk bukti terakhir, namun ditolak juga oleh hakim majelis.
"Kami tadi mengikuti pasal 164 HIR teekait masalah hukum perdata, yang namanya bukti yang terakhir adalah sumpah.
Tadi kami mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis niatnya ketika memang dikabulkan untuk langsung melakukan sumpah pemutus.
Tapi oleh hakim tidak diberikan karena sudah ada cukup bukti," ujar Hakam lagi.
Kini pihak Wenny Merasa masih kekurangan bukti-bukti jika tes DNA ditolak.
"Dalam perkara ini (bukti) kami masih sangat minim, sehingga kita mengambil sikap untuk wo (walk out) dari persidangan karena nggak ada jalan lain, sehingga kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas," tandas Hakam.