Find Us On Social Media :

Mulai 7 Januari 2022 WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia, Simak Daftarnya

Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara ini dilarang masuk Indonesia sementara

GridFame.id- Varian Covid-19 Omicron di Indonesia terus berjalan dan merangkak tinggi setiap pekannya.

Terutama kondisi di Jakarta yang saat ini perlu diwaspadai lantaran terjadi peningkatan cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Dari data yang didapat peningkatan  tersebut 74 persen kasus aktif dan 81 persen kasus positif baru harian di Jakarta.

Peningkatan kasus Omicron ini kebanyakan terjadi dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Kita perlu mewaspadai penularan ini. Varian Omicron juga meningkat di Jakarta yakni dari 251 orang yang terinfeksi 95 persen atau sekitar 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan 12 lainnya adalah transmisi lokal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam rilisnya.

Dengan adanya kondisi tersebut Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dakan aturan terbarunya Satgas menetapkan untuk menutup sementara pintu masuk dari 14 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara ini.

Lantas manakah negara-negara yang tertera dalam SE tersebut?

Baca Juga: Varian Omicron Covid-19 di Indonesia Semakin Menggila Ini Gejala yang Paling Banyak Dirasakan

Berikut ini negara-negara yang dilarang masuk sementara di Indonesia untuk mencegah penularan lebih jauh varian Covid-19 Omicron

Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis (telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicro)

Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho (negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron)