Find Us On Social Media :

Mulai 7 Januari 2022 WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia, Simak Daftarnya

Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara ini dilarang masuk Indonesia sementara

Inggris dan Denmark (negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus)

Tak hanya WNA asal negara-negara tersebut, tapi juga WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke-14 negara tersebut dalam kurun waktu empat belas hari terakhir.

Baca Juga: Kemenkes RI Siapkan Alat PCR Terbaru Untuk Deteksi Varian Omicron Diklaim Hasilnya Akan Lebih Cepat dari Sebelumnya

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

"Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto itu.

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L)

Baca Juga: WASPADA Kasus Covid-19 Bertambah Jadi 68 Kebanyakan Pulang dari Negara Ini dan Bawa Oleh-oleh Omicron