Inggris dan Denmark (negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus)
Tak hanya WNA asal negara-negara tersebut, tapi juga WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke-14 negara tersebut dalam kurun waktu empat belas hari terakhir.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto itu.
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L)