Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis. Sedangkan, sisanya akan berbayar.
"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).
Syarat dan kriteria penerima vaksin booster Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Baca Juga: Begini Saran WHO Agar Pandemi Covid-19 Berakhir di Tahun 2022 Vaksin Booster Kurang Efektif?
Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.
Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
Kemudian unti masyarakat kategori non-lansia, pemberian vaksin booster bersifat opsional. “Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.
Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.
"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster, Dimulai 12 Januari"