Find Us On Social Media :

Baru! Ini Aturan Kemenkes Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Varian Omicron di Indonesia semakin bertambah Kemenkes keluarkan aturan terbarunya

GridFame.id- Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia semakin bertambah dan  terus naik setiap harinya. Pasca virus tersebut masuk, kondisi Indonesia dikabarkan memburuk, terlebih di Jakarta sebagai tempat pertama diumumkan adanya virus tersebut.

Perburukan situasi ini ditandai dengan meningkatnya keterisian rumah sakit oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Seperti diketahui kasus pertama Omicron di Jakarta pertama kali terjadi pada 16 Desember 2021, di mana satu pasien yang tertular virus Covid-19  melalui transmisi lokal.

Data terbaru menyebutkan per 5 Januari 2022 jumlah kasus Omicron terus berkembang hingga mencapai 251 kasus di mana 95 persennya merupakan bawaan dari kasus impor luar negeri.

Di mana sebelumnya juga terdapat puncak penyebaran Omicron di Jakarta yang terjadi pada 4 Januari 2022 yang menemukan 90 kasus baru dalam sehari,.

“Sedangkan 12 kasus lainnya transmisi lokal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulis.

Peningkatan kasus Omicron yang terus terjadi di Indonesia akhirnya membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan terbaru dalam pengendalian kasus Omicron.

Surat edaran ini dilatarbelakangi dengan adanya varian Covid-19 Omicron yang terus bertambah dan meluas di negara Indonesia.

Maka dari itu diperlukan pencegahan dan pengendalian kasus Covid varian Omicron yang kemudian ditetapkan dalam aturan terbarunya.

Baca Juga: Mulai 7 Januari 2022 WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia, Simak Daftarnya

 Aturan Kemenkes dalam pengendalian dan pencegahan Omicron

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan  tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian varian Omicron (B.1.1529)