Find Us On Social Media :

Baru! Ini Aturan Kemenkes Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Varian Omicron di Indonesia semakin bertambah Kemenkes keluarkan aturan terbarunya

Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.

Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.

Selesai isolasi

Sementara itu, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

Pada kasus asimptomatik, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif, selama dua kali berturut turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Sedangkan pada kasus bergejala atau simptomatik, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca Juga: Varian Omicron Covid-19 di Indonesia Semakin Menggila Ini Gejala yang Paling Banyak Dirasakan