GridFame.id - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah.
Pemerintah memutuskan masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH ini sampai tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah memberikan berbagai bentuk bantuan selama masa pandemi 2020 hingga 2021.
Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang terdampak adanya pandemi sehingga mengganggu kondisi ekonomi.
Mulai dari subsidi gaji, bansos 300 ribu, BNPT, dll secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Bansos PKH diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.
Cek status dan daftar penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu bagaimana dengan cara pencairannya?
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Tahun 2022 hingga Rp4.4 Juta Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya
Salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pada awal tahun 2022 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Dikutip dari laman resmi Kemensos, PKH adalah program bantuan sosial bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM) yang dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan kronis yang sudah dilakukan sejak tahun 2007. Penyaluran bansos PKH tahap 1 yang biasanya dimulai di bulan Januari dilakukan oleh Kemensos menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebelum dana bantuan PKH 2022 dicairkan, masyarakat bisa simak kembali informasi terkait program jaring pengaman yang menyasar keluarga dengan ibu hamil dan balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, serta lansia berikut ini. Besaran Bantuan PKH 2022 Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah besaran dana bansos PKH. 1. Ibu hamil menerima dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun 2. Anak usia dini menerima dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun 3. Anak SD/sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun 4. Anak SMP/sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun 5. Anak SMA/sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun 6. Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun 7. Lanjut usia menerima dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun Penyaluran dana bansos PKH dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.