Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Di momen tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan bersalah karena terbukti menyimpan dan menggunakan sabu-sabu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dikutip dari Kompas.com.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun pada pasangan yang menikah 2010 lalu itu dan sopir mereka, Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua melanjutkan.
Hakim juga menyebut ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan keputusan sidang.
"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," kata Muhammad Damis.
"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," jelasnya.
Keluar dari ruang sidang, tangis Nia Ramadhani pun pecah saat berjalan di depan sang suami, Ardi Bakrie.
Beberapa kali ia mengucap mata kekecewaan sambil terus bungkam sampai masuk mobil.
Menurut sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab, kesedihan Nia tersebut adalah hal wajar.
Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.