Wa Ode mengatakan Nia dan Ardi yang merupakan korban seharusnya mendapatkan rehabilitasi bukan hukuman penjara.
"Kalian lihat sendiri, jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah penyalah guna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode dikutip dari YouTube MOP Channel (11/01/2022).
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," sambungnya.
"Ya wajarlah (kecewa) karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen," jelasnya.
Bukan itu saja, Wa Ode dengan tegas mengatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucap Wa Ode.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga diketahui telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Keduanya sempat meminta keringanan dengan alasan ketiga anaknya masih membutuhkan kehadiran sang ibu.
Sebelum sidang dimulai, Nia dan Ardi juga meminta doa dan mengaku ikhlas apapun yang terjadi.
"Harus ikhlas," kata Nia Ramadhani.
"Tunggu, doain ya," timpal Ardi Bakrie.