Penundaan hasil sidang putusan tersebut lantaran majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
Belum lagi hakim yang memimpin jalannya sidang juga sedang berduka.
“Selain itu meskipun musyawarah majelis belum selesai secara final, karena hari ini ketua majelis mengalami kematian orangtuanya,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa.
“Sehingga hal-hal yang tidak bisa kita duga sama-sama belum bisa dibacakan, belum selesai seutuhnya,” tambahnya.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.
Kini keduanya tengah menanti hasil putusan sidang, dikutip dari Kompas.
Pada sidang sebelumnya yang beragendakan kesimpulan, pihak Kenang Mirdad melalui kuasa hukumnya, Zikri Muhammad mengatakan, kliennya sudah siap menerima kenyataan berpisah dari Tynna.
“Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi selama proses persidangan ini," kata Zikri di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Klien kami saat ini sudah lebih siap, tinggal menunggu saja putusannya seperti apa," tutur Zikri lagi.
Selain itu, Tyna Kanna dan juga Kenang Mirdad juga diketahui sudah pisah rumah.
Kendati pisah rumah, komunikasi antar keduanya berjalan baik, dikutip dari Kompas.