”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambanga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.
Regu tembah yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan