Find Us On Social Media :

'Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Serupa' Selain Dihukum Mati, Guru yang Hamili Belasan Santri Dikebiri Kimia! Begini Pelaksanaan Hukumannya

Selain Dihukum Mati, guru yang hamili santri dituntut hukuman dikebiri kimia

Sebelum dilakukan tindakan kebiri kimia, terpidana harus mengikuti penilaian klinis yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Setelah dilakukan penilaian klinis, ditarik kesimpulan untuk memastikan terpidana layak atau tidak dijatuhi tindakan kebiri kimia.

Apabila kesimpulan menyatakan tidak layak, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan.

Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidaknya terpidana dikenakan tindakan kebiri kimia.

Jika penilaian klinis dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan terpidana tidak layak maka Jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis dan kesimpulan ulang.

Baca Juga: Bak Kadung Bikin Se-Indonesia Geram, Kini Jadi Terdakwa! Foto Wajah Lebam Guru Pesantren yang Rudapksa Para Santriwati Beredar di Jagat Maya, Kepala Rutan Angkat Bicara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia, Apa Itu?"