Find Us On Social Media :

Ini Dua Kondisi yang Bisa Menyatakan Pasien Covid-19 Omicron Sembuh

Varian Covid-19 Omicron di Indonesia

GridFame.id-  Data Kemenkes menujukkan varian Covid-19 Omicron terus mengalami peningkatan, terakhir ada penambahan kurang lebih 66 kasus baru di Indonesia.

Ini menambah jumlah kasus yang sebelumnya sudah ada sebesar 572 kasus positif Covid-19 Omicron. Adapun penambahan kasus ini berasal dari 33 transmisi lokal dan sisanya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Lonjakan kasus Omicron dalam beberapa waktu terakhir telah berimplikasi pada kasus harian nasional.

Bahkan proporsi varian Covid-19 Omicron kabarnya jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan varian sebelumnya (Delta).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini pasien Omicron kebanyakan menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.

Terkait kondisi, Nadia mengatakan tidak ada perbedaan karakteristik gejala antara PPLN dan pasien transmisi lokal.

Dari tingkat keparahan, bisa dikatakan bahwa varian Omicron ini memiliki presentase lebih rendah dari varian sebelumnya (Delta).

Banyak dari pasien Omicron tidak menunjukkan gejala parah bahkan cenderung ringan, umumnya batuk dan pilek .

Maka dari itu Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang ditujukan bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Kemenkes Prediksi Puncak Kasus Omicron Terjadi Februari 2022 Beri Himbauan Agar Lakukan Ini Sebagai Antisipasi

Pasien Omicron dinyatakan sembuh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi kriteria yang bisa diliat pasien Covid-19 Omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529).

Berikut ini adalah aturan selesainya masa isolasi varian Covid-19 Omicron:

Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejalan (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Sementara kriteria sembuh dan selesai isolasi pasien Covid-19 Omicron dan yang probable dilakukan sesuai dengan aturan Kemenkes sebagaimana dimaksud:

Pertama, kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-urut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Kedua, pada kasus yang begejala (simptomatik) isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 haru bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selag waktu lebih dari 24 jam.

Kendati begitu, mengingat varian Omicron lebih jauh cepat menyabar dibanding varian Delta Nadia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M dan menyegerakan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Perhatikan Ini Mekanisme Perawatan Pasien Varian Omicron di Rumah Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan